Masyarakat saat ini sering kali
salah memahami apa itu jilbab dan apa itu kerudung. Banyak diantara kita yang
menganggap jilbab adalah penutup kepala yang berukuran lebar dan memanjang ke
bawah sehingga jika ditutupkan ke kepala maka bagian bawahnya bisa sampai ke
bagian pinggang seorang wanita. Sedangkan yang dimaksud dengan kerudung adalah
kain penutup kepala yang biasanya hanya ditutupkan ke kepala tidak dibalutkan,
jadi seperti kebaya penutup kepala yang rambutnya masih kelihatan.
Kerudung dan
jilbab merupakan kewajiban bagi seorang wanita muslim yang ditunjukan oleh dua
ayat Al-Quran yang berbeda. Kewajiban memakai jilbab dijelaskan pada surat
Al-Ahzab ayat 59 :
ياأْيّهاالنّبي ّقل لأزْواجك وبناتك ونساءالمؤْمنين يدْنين من
جلابيبهن ّذلك أدنىأن
يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما
“Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. “
Sedang
kewajiban memakai kerudung (khimar) dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31 :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. “
Surat
Al-Azhab ayat 59 merupakan perintah yang sangat jelas bagi seorang muslim untuk memakai
jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung)
dan mula’ah (baju panjang yang tidak berjahit). Dalam kamus al – Muhith
dijelaskan bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) dan sinmaar (lorong),
yaitu baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa
saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.
(Kamus al-Muhith). Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari dijelasakan
bahwa “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering
disebut dengan mula’ah (baju
kurung). (Kamus al-Shahhah, al-Jauhari).
Syaikh
Taqiyudin an Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fil Islam, (hal. 45-46).
Beliau menjelaskan bahwa jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan
longgar (milhafah) atau baju kurung (mula’ah) yang dipakai untuk
menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan.
Bagaimana dengan kerudung atau
khimar ?
Perintah untuk
menggunakan kerudung dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. Dalam ayat ini
dijelaskan bahwa seorang muslim diperintahkan untuk memakai kerudung yang dapat
menutupi kepala, leher, dan dada.
Imam Ibnu
Mandzur di dalam kitab Lisaan al-Arab menuturkan : al-khimaar li al-mar’ah :
al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula
yang menyatakan khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untk menutup
kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhimar, khumr, atau khumur.
Nah,
maka dapat disimpulkan bahwa jilbab dan kerudung (khimar) itu berbeda. Jilbab
adalah pakaian panjang dan luas yang dikenakan di atas pakaian rumahan (pakaian
sehari-hari), dan diulurkan hingga ke bawah kaki. Hanya saja jilbab wajib
dikenakan oleh seorang muslim ketika keluar rumah saja, jadi ketika di dalam
rumah tidak diwajibkan untuk memakai jilbab. Sedangkan kerudung atau khimar
adalah kain kerudung (penutup kepala) yang diulurkan hingga menutupi dada
wanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar