Antara Kerudung dan Jilbab



Masyarakat saat ini sering kali salah memahami apa itu jilbab dan apa itu kerudung. Banyak diantara kita yang menganggap jilbab adalah penutup kepala yang berukuran lebar dan memanjang ke bawah sehingga jika ditutupkan ke kepala maka bagian bawahnya bisa sampai ke bagian pinggang seorang wanita. Sedangkan yang dimaksud dengan kerudung adalah kain penutup kepala yang biasanya hanya ditutupkan ke kepala tidak dibalutkan, jadi seperti kebaya penutup kepala yang rambutnya masih kelihatan.
Kerudung dan jilbab merupakan kewajiban bagi seorang wanita muslim yang ditunjukan oleh dua ayat Al-Quran yang berbeda. Kewajiban memakai jilbab dijelaskan pada surat Al-Ahzab ayat 59 :
ياأْيّهاالنّبي ّقل لأزْواجك وبناتك ونساءالمؤْمنين يدْنين من جلابيبهن ّذلك أدنىأن
يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما 
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “
Sedang kewajiban memakai kerudung (khimar) dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31 :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
            Surat Al-Azhab ayat 59 merupakan perintah yang  sangat jelas bagi seorang muslim untuk memakai jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (baju panjang yang tidak berjahit). Dalam kamus al – Muhith dijelaskan bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) dan sinmaar (lorong), yaitu baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. (Kamus al-Muhith). Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari dijelasakan bahwa “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah  (baju kurung). (Kamus al-Shahhah, al-Jauhari).
            Syaikh Taqiyudin an Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fil Islam, (hal. 45-46). Beliau menjelaskan bahwa jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula’ah) yang dipakai untuk menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan.
Bagaimana dengan kerudung atau khimar ?
Perintah untuk menggunakan kerudung dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa seorang muslim diperintahkan untuk memakai kerudung yang dapat menutupi kepala, leher, dan dada.
Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-Arab menuturkan : al-khimaar li al-mar’ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhimar, khumr, atau khumur.
            Nah, maka dapat disimpulkan bahwa jilbab dan kerudung (khimar) itu berbeda. Jilbab adalah pakaian panjang dan luas yang dikenakan di atas pakaian rumahan (pakaian sehari-hari), dan diulurkan hingga ke bawah kaki. Hanya saja jilbab wajib dikenakan oleh seorang muslim ketika keluar rumah saja, jadi ketika di dalam rumah tidak diwajibkan untuk memakai jilbab. Sedangkan kerudung atau khimar adalah kain kerudung (penutup kepala) yang diulurkan hingga menutupi dada wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 [Review] Produk Wardah: Pengalaman Pertama Skincare-ku      Bagi seorang wanita, wajah adalah aset berharga yang harus dijaga. Satu jerawat...